Khasiat dan Manfaat Kayu Mahoni

Di sekitar CV Duta Rimba Sawmill And Wood Processing tepatnya di daerah Banyumas, cukup banyak pohon mahoni (nama latinnya Swietenia Mahagoni Jacg atau di negara tentangga disebut juga sky fruit karena buahnya mengarah ke langit) yang ditanam dan sekarang sudah tinggi besar.
Pohon yang tingginya bisa mencapai 5-25 meter ini  mempunyai akar tunggang, berbatang bulat, banyak cabang dan kayunya bergetah. Daunnya majemuk menyirip genap. Helaiannya berbentuk bulat telur. Ujung dan pangkal runcing. Tepi rata, tulang menyirip, dan panjangnya 3-15 cm. Daun muda berwarna merah dan setelah tua warnanya hijau. Bunganya majemuk tersusun dalam karangan yang keluar dari ketiak daun. Ibu tangkai bunga silindris dan warnanya coklat muda.
Kelopak bunga pohon ini lepas satu sama lain, bentuknya seperti sendok, dan warnanya hijau. Mahkota silindris, kuning kecoklatan. Benang sari melekat pada mahkota. Kepala sari putih atau kuning kecoklatan.  Bentuk buahnya bulat telur, berlekuk lima, warnanya coklat. Biji pipih, warnanya coklat atau hitam. Mahoni baru berbunga setelah berumur 7 tahun.
Yang menarik bagi saya adalah biji buahnya.
Beberapa teman menyarankan agar kami rutin mengonsumsi biji mahoni minimal satu kali/hari, baik untuk kesehatan katanya. Karena memang bijinya banyak bertebaran di mana-mana, jadilah setiap sore selesai menyiram tanaman eboni saya, memunguti biji-biji mahoni dan memakannya satu biji, sisanya ditaruh di kantor untuk teman-teman yang ingin mengonsumsi juga.
Biji mahoni ini rasanya pahit sekali, lama hilangnya dari lidah. Untuk itu saya memakannya seperti memakan pil saja, taruh di belakang lidah langsung didorong dengan air. Khasiatnya? Perasaan saya sih, badan tidak cepat capek, stamina meningkat, tidak gampang drop/sakit.
Sudah hampir dua bulan mengonsumsi, ada teman yang mempertanyakan apakah benar biji mahoni ini baik bagi kesihatan, bukannya yang  pahit-pahit itu sifatnya doping, sehingga tidak baik dikonsumsi sering-sering? Saya jadi tertegun juga, iya ya, saya makan biji mahoni ini baru “katanya-katanya” saja menyehatkan, belum membaca literaturnya. Saya cari di Google memang banyak juga manfaatnya selain harus hati-hati jangan sampai kebanyakan (tapi, apapun kalau kebanyakan memang tidak baik ‘kan?).
Penelitian buah mahoni untuk digunakan sebagai vitamin dan obat-obatan pertama kali dilakukan oleh ahli biokimia, DR. Larry Brookes, pada tahun 1990-an. Buah mahoni ini mengandung flavonoid dan saponin.
Kandungan flavonoid-nya berguna untuk melancarkan peredaran darah, terutama untuk mencegah tersumbatnya saluran darah, mengurangi kadar kolesterol dan penimbunan lemak pada dinding pembuluh darah, membantu mengurangi rasa sakit, pendarahan, dan lebam, serta bertindak sebagai antioksidan untuk menyingkirkan radikal bebas.
Saponin berguna mencegah penyakit sampar, mengurangi lemak tubuh, meningkatkan sistem kekebalan, memperbaiki tingkat gula darah, serta menguatkan fungsi hati dan memperlambat proses pembekuan darah.
Menurut pengobatan Cina, tanaman ini memiliki sifat pahit, dingin, antipiretik (penurun panas), antijamur, dan mampu menurunkan tekanan darah tinggi, mengatasi hipertensi, gangguan gula darah, kurang nafsu makan, demam, dan membantu menjaga daya tahan. Tanaman ini juga memiliki kemampuan sebagai astringent (mengeringkan), dapat mengendapkan protein selaput lendir usus dan membentuk suatu lapisan yang melindungi usus, sehingga menghambat asupan glukosa dan laju peningkatan glukosa darah.
Konon juga, ramuan serbuk mahoni pun dipercaya memiliki khasiat untuk membantu proses penyembuhan dan vitalitas. Ada juga yang cocok untuk keluhan stroke tingkat awal, hipertensi, diabetes.
Sebuah penelitian biji mahoni dalam menurunkan glukosa darah pada hewan percobaan pernah dilakukan Laurentia Mihardja, peneliti pada Center For Research and Development of Disease Control, NIHRD. Pemberian ekstrak mahoni dosis 45 mg/ 160 g bb setelah 7 hari menunjukkan hasil berbeda yang signifikan dibanding pelarut serta tidak berbeda dengan glikazide 7,2 mg/200 g bb. Disimpulkan, mahoni dapat menurunkan glukosa darah pada hewan percobaan.
Cara Mengonsumsi
  1. Dimakan langsung bijinya setelah membuang kulit luarnya yang berbentuk pipih.
  2. Dijadikan serbuk dulu, biji ditumbuk atau dihaluskan menjadi bubuk, lalu diseduh dengan air panas.
  3. Dimakan dalam bentuk ekstrak, ini yang banyak di pasaran. Ekstrak yang dipasarkan ada dalam berbagai bentuk, mulai dari kapsul, serbuk fiber, juice premix, essential oil (buat membesarkan payudara dan penghalus kulit), serbuk teh, sampai serbuk kopi instan. Yang terbanyak dalam bentuk serbuk, sedangkan bentuk yang lain lebih didasarkan pada pesanan.
Bila ingin memanfaatkan ekstrak mahoni buatan pabrik, pilih yang telah mendapat izin dari Badan POM. Bila ragu, dapat dikonsultasikan dulu dengan dokter, terutama bagi yang bermasaiah dengan diabetes.
Contoh Ramuan
Tidak rumit membuat ramuan berbahan dasar serbuk mahoni, cukup mencampurnya dengan air, yakni:
  • Untuk mengobati tekanan darah tinggi, ambil setengah sendok teh serbuk biji mahoni dan segelas air panas. Tambahkan madu satu sendok makan, diaduk-aduk, setelah hangat lalu diminum.
  • Bagi penderita gangguan gula darah, ramuannya sama dengan hipertensi, dan sebaiknya diminum 30 menit sebelum makan.
  • Untuk masuk angin dan penambah stamina, ramuannya juga sama, tetapi dapat ditambahkan jahe.
  • Untuk hipertensi: 8 gram biji segar diseduh dengan 2 gelas air panas. Setelah dingin disaring lalu dibagi menjadi 2 bagian, diminum pagi dan sore. Atau bisa juga setengah sendok teh serbuk biji mahoni diseduh dengan setengah cangkir air panas, tambahkan 1 sendok makan madu. Minum selagi hangat. Lakukan 2-3 kali sehari.
  • Untuk kencing manis, setengah sendok teh serbuk biji mahoni diseduh dengan 1/3 cangkir air panas. Diamkan selama beberapa jam agar zatnya yang berkhasiat larut dalam air. Saring lebih dahulu sebelum diminum. Diminum selagi hangat, 30 menit sebelum makan. Lakukan 2-3 kali sehari. Walaupun air seduhan biji mahoni rasanya pahit, minumlah apa adanya. Jangan ditambah madu atau gula.
  • Untuk menambah nafsu makan, setengah sendok teh serbuk biji mahoni diseduh dengan 1/3 cangkir air panas. Tambahkan 1 sendok makan madu. Minum selagi hangat. Lakukan 2-3 kali sehari.
  • Untuk mengatai demam dan masuk angin, setengah sendok teh serbuk biji mahoni diseduh dengan seperempat cangkir air panas. Tambahkan 1 sendok makan madu. Diminum selagi hangat. Lakukan 2-3 kali sehari.
  • Untuk eksema dan rematik, setengah sendok teh serbuk biji mahoni diseduh dengan setengah cangkir air panas. Tambahkan 1 sendok makan madu. Diminum selagi hangat. Lakukan 3 kali sehari.
CATATAN: sebelum dijadikan serbuk, biji mahoni dikeringkan terlebih dahulu. Setelah kering, barulah digiling sampai menjadi serbuk.
Efek Samping
Disamping manfaatnya yang cukup banyak, ada juga sedikit efek sampingnya.
Dari catatan di atas ada 2 bahan kandungan biji Mahoni:
  1. Saponin,
  2. Flavonoid
Yang nomor 1 perlu diwaspadai, karena dalam jumlah tertentu akan meningkatkan resiko terjadinya kolesterol pada cairan mempedu, yang pada akirnya akan menimbulkan batu empedu. Disamping itu juga bertindak sebagai steroid.
Yang nomor 2, maksimal dosis per hari adalah 200 mg.
Disamping itu itu orang tertentu, rupanya belum sampai ke meningkatnya kolesterol cairan empedu, sudah merasa sakit di ulu hati. Jadi, asal bisa mengukur dosis, dan tidak digunakan dalam waktu yang lama,
mungkin karena efek flavonoida yang membantu permeability atau kelenturan pembuluh darah, maka memang bisa digunakan untuk tekanan darah tinggi.
Masalahnya, dalam penelitian mengenai saponin, tidak menggunakan mahoni, juga dalam database depkes tidak ada banyaknya kandungan perbiji berapa. Karena manusia itu unik, juga, tumbuhan mahoni dengan tempat tumbuh tertentu menghasilkan kadar tertentu juga maka menjadi sukarlah bagai kita untuk mengatur dan menentukannya.
Menurut pengalaman praktisi herbalis, sebaiknya cukup dimakan satu biji perhari, jika dimakan langsung. Dosis yang lain disetarakan dengan itu.

Daftar Nama-Nama Pabrik Kayu



2.      CV. KARTIKA GRAHA
Penanggung Jawab: Yongki Tanuwijayaor:                          
Jl. Kutisari Indah Selatan I/82  Surabaya
Telp: 031(8474580)
Fax: 031(8474580)Pabrik:
Ds. Kunitir Kec. Jatirejo  Mojokerto
3.     PT. BIRAMA MEUBELINDO
Penanggung Jawab: Subur Subarna r:
Jl. Sahabudin No. 34   Surabaya
Telp: 031(7913365)
Fax: 7913387Pabrik:
Jl. Raya Kedamaian Banyu Urip  Gresik
4.      PT. LAMBANG KARYA INDAH
Penanggung Jawab: Aswin Elia ntor:
Jl. Tambak Langon No.8  Surabaya
Telp: (031)7480237
Fax: (031)7480236Pabrik:
Jl. Tambak Langon No.8  Surabaya
5.     CV. YOLA ALAM SELATAN
Penanggung Jawab: Jhonny Wijaya r:
Jl. Raja Wali Blok Industri No. 60 A Betro  Sidoarjo
Telp: 031(8911288)
 Fax: "8911710Pabrik:
 Ds. Betro Kec. Sejati  Sidoarjo
 Telp: 8911711
6.     UD. MUSTIKA
Penanggung Jawab: MustanirKantor:
Jl. Purwodadi II No. 22   Surabaya
Telp: 031(3550747)abrik:
Jl. Margomulyo Indah No.8   Surabaya
7.     UD. GUNUNG SEMERU
Penanggung Jawab: Soekamto tor:
Jl. Raya Pasirian, Condro Pasirian  Lumajang
Telp: 0334(571098)
Fax: 571035
Jl. Raya Pasirian, Condro Pasirian  Lumajang
8.     PT. HUTANLESTARI MUKTIPERKASA
Penanggung Jawab: Thomas Widiono 
Jl. Mayjen Sungkono 24   Gresik
Telp: 031(3984588)
Fax: 3983927Pabrik:
Jl. Mayjen Sungkono 24   Gresik
Telp: 3982337-4131
9.     PT. MITRA MANDIRI MAKMUR
Penanggung Jawab: Sriwahyuni antor:
By Pas No.405 Ds.G.Gendangan,Meger sari  Mojokerto
Telp: 0321(327820)
Fax: 390322Pabrik:
By Pas No.405 Ds.G.Gendangan,Meger sari  Mojokerto
10. PK JATI MAS PRATAMA
Penanggung Jawab: Sowarno Kantor:
Jl. Karang Puncang No 42  Tuban
Telp: 0356(321507)
Fax: 322020
11. PT. RAGIL ADIPERKASA
Penanggung Jawab: Ridzal Zubaidi tor:
Jl. Solo -PurwodadiKm.7,2 Wonorejo  Karanganyar
Telp: 0271(852092)
Fax: 854391Pabrik:
Jl. Solo -PurwodadiKm.7,2 Wonorejo  Karanganyar
12. CV. DHADI AGUNG
Penanggung Jawab: Suroto Kantor:
Jl. Ir. Sutami No. 108 Pucang Sawit  Surakarta
Telp: 0271(854832)
Fax: 853511Pabrik:
Jl. Raya Solo-Purwodadi Km10 Mendung   Karanganyar
13. PT. MUSTIKA BAHANA JAYA
Penanggung Jawab: Sungeng Santoso :
Jl. Raya Lumajang Tempeh KM.7  Lumajang
Telp: 0334(887888)
Fax: 881147Pabrik:
Jl. Raya Lumajang Tempeh KM.7 Ds. Besuk Tempeh  Lumajang
14. SPARTAWOOD PRODUCT
Penanggung Jawab: Wu Hsiang Jen tor:
Ds.Keboan Anom gedangan  Sidoarjo
Telp: 031(8912113)
Fax: 8912115Pabrik:
Ds.Keboan Anom gedangan  Sidoarjo
Telp: 8912116
15. PT. KARYA ALAM CIA ARTHA
Penanggung Jawab: Drs. Ec.Halim Gunarso Kantor:
Jl. Margomulyo Indah 1A-23  Surabaya
Telp: 031(7483233)
Fax: 7494320Pabrik:
Jl. Margomulyo Indah 1A-23  Surabaya
Telp: 7483234
16. PT. MILLENIUM RATANINDO PERKASA
Penanggung Jawab: Lili Retnowati ntor:
 Jl. Raya Kepatihan No. 101 Menganti  Gresik
Telp: 031(7994367)
Fax: 7994368Pabrik:
Jl. Raya Kepatihan No. 101 Menganti  Gresik
Telp: 7990300-0626
17. CV. SUMBER ARTHA
Penanggung Jawab: Andy Ongkojoyo r:
Ds. Sido Wayah Rt.03/01 Sidowayah Beji  Pasuruan
Telp: 0343(745888)
Fax: 744888Pabrik:
Ds. Sido Wayah Rt.03/01 Sidowayah Beji  Pasuruan
18. PT. KARYA SUTARINDO
Penanggung Jawab: Chou Der Liang or:
Dus.Palang Ds.Lemahabang Rt.01/10 No4  Pasuruan
Telp: 0343(633082)
Fax: 633083Pabrik:
Dus.Palang Ds.Lemahabang Rt.01/10 No4 
19. CV. SUMBER ALAM JAYA
Penanggung Jawab: Eddy Guntoro
Jl. Sumatera 18  Surabaya
 Telp: 0343(851719)
Ds. Ngerong Kec. Gempol  Pasuruan
20. PT. EKSPORMIM JAYA LAKSANA
Penanggung Jawab: Ronald Andrianto
Jl. Margomulyo Indah 8-10  Surabaya
Telp: 031(7490919)
Fax: 031(7490908)
Jl. Margomulyo Indah 8-10  Surabaya
Fax: 8970440
21. PT. BUMI ARTASINDO
Penanggung Jawab: arta
Jl. Dukuh Kupang Barat III/12  Surabaya
Telp: 031(5665309)
Jl. Dukuh Kupang Barat III/12  Surabaya
22. CV. INHUTANI I UNIT GRESIK
Penanggung Jawab: Ir.Mulyono
Jl. Kapten Darmosugonto XXII  Gresik
Telp: 031(3983596)
Fax: 3983673
Jl. Kapten Darmosugonto XXII  Gresik
23. PT. WANA ANDALAN BERSAMA
Penanggung Jawab: Ridwan
Jl. Kalianak Barat No 78B-88  Surabaya
Telp: 031(7482078)
Fax: 7490619
Jl. Kalianak Barat No 78B-88  Surabaya
24. CV. ADIGUNA UTAMA
Penanggung Jawab: H. Muchsin
Jl.Taman Irawati N. 10   Surabaya
Telp: 031 (3720606)
Fax: 3714629
Jl. Raya Trowulan No 145  Mojokerto
Telp:
Fax:
25. PT. ESTMARK INTERNATIONAL IND
Penanggung Jawab: Mr.David Chee Tat Vui
Jl. Dinoyo No. 66   Surabaya
Telp: 0293(491234)
Fax: 493051
Jl. Sarbini No. 288  Temanggung
Telp:
Fax:
26. PT. BANGUN SARANA WREKSA
Penanggung Jawab: Teguh Satoto
Jl. Karangjati No. 135 DS. Adimulyo  Malang
Telp: 0341(458602)
Fax: 450508
Jl. Karangjati No. 135 DS. Adimulyo  Malang
Telp: 458602
27. PT. ANTAMAS TEKAD MAKMUR
Penanggung Jawab: Gunawan Susilo
Jl. Mayjen. Sungkono Kec. Kebomas  Gresik
Telp: 3982822
Fax: 031(3982336)
Jl. Mayjen. Sungkono Kec. Kebomas  Gresik
Telp: 3981519

Dokumen Izin Pengangkutan Kayu

Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa "setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan". Jika ketentuan ini dilanggar maka diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999)

Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan /SKSHH adalah: 
dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (Pasal 1 angka 29 PP No. 6 tahun 2007)

SKSHH sebagaimana dimaksud pada UU No. 41 Tahun 1999 bukan merupakan nama dokumen tetapi merupakan terminologi umum (General Term) yang di dalamnya terdiri dari beberapa bagian/nama dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.

Dokumen yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan yang termasuk SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) adalah:

a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah blanko model DKB. 401;
b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah blanko model DKA. 301;
c. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) adalah blanko model DKA.302;
d. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah blanko model DKA. 303;
e. Surat Angkutan Lelang (SAL) adalah blanko model DKB. 402;
 f.  Nota atau faktur Perusahaan pemilik kayu olahan
    (Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009)

A. DOKUMEN PENGANGKUTAN KAYU DARI HUTAN NEGARA

Hutan Negara adalah: Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.Ada beberapa jenis dokumen legalitas (surat keterangan sah hasil hutan) yang dipakai dalam pengangkutan hasil hutan kayu dari hutan negara, yaitu antara lain :
  • Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR. (Pasal 1 angka 49 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KB yang merupakan Petugas Perusahaan, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari perizinan yang sah pada hutan alam negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari kawasan hutan negara yang berada di luar kawasan. (Pasal 1 angka 50 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KO, dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber (LVL). (Pasal 1 angka 51 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
dengan ketentuan:
  • Penggunaan dokumen SKSKB, FA-KB, FA-KO, dan FA-HHBK hanya berlaku untuk : 1 (satu) kali penggunaan;1 (satu) pemilik; 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan; 1 (satu) alat angkut; dan 1 (satu) tujuan pengangkutan. (pasal 14 ayat (1) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Pengisian blanko SKSKB dilakukan dengan mesin ketik
  • pengangkutan KB dari TPK hutan dalam areal IUPHHK/IPK dengan tujuan ke tempat lain di luar areal izin wajib disertai bersama-sama dengan dokumen SKSKB. (Pasal 13 ayat (3) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan lanjutan KB maupun KBK yang merupakan angkutan lanjutan dari TPK Antara/TPK Industri wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (4) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan KBK yang berasal dari izin yang sah pada hutan alam negara, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (5) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan KB atau KBK yang berasal dari IUPHHK Tanaman dan Perum Perhutani, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (6) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) yang diangkut dari dan ke industri kayu wajib dilengkapi FA-KO. (Pasal 13 ayat (7) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) dari tempat penampungan ke tempat lain selain ke industri kayu, menggunakan Nota Perusahaan. (Pasal 13 ayat (8) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan produk KO selain sebagaimana disebut pada ayat (7) serta produk olahan HHBK, menggunakan Nota Perusahaan penjual/pengirim. (Pasal 13 ayat (9) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan arang kayu yang berasal dari industri pengolahan yang akan diangkut ke sentra industri atau tempat pengumpulan, wajib menggunakan dokumen FA-KO. (Pasal 13 ayat (10) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan kayu hasil lelang temuan, sitaan atau rampasan wajib disertai bersama-sama dengan Surat Angkutan Lelang yang diterbitkan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat dengan menggunakan blanko model DKB. 402. (Pasal 13 ayat (11) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
Pengangkutan KB yang akan diolah pada industri yang berada di dalam areal IUPHHK sesuai dengan izin industri dari Pejabat yang berwenang, adalah sebagai berikut :
  • Seluruh KB yang siap diangkut harus sudah disahkan LHP-nya dan telah dilunasi PSDH dan atau DR-nya.
  • Seluruh KB yang akan diangkut dari TPK hutan ke lokasi industri terlebih dahulu diterbitkan SKSKB.
  • Pengangkutan KB tersebut pada butir b, dilakukan secara bertahap dengan disertai dokumen FA-KB yang merupakan bagian dari SKSKB tersebut.
  • Setiap FA-KB yang telah sampai di lokasi industri dimatikan dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh P3KB sesuai prosedur yang berlaku.
  • Di TPK Industri, kumpulan FA-KB dicocokkan dengan SKSKB, dan selanjutnya SKSKB dimatikan oleh P3KB.
  • Lokasi TPK Industri harus terpisah dengan TPK Hutan (Pasal 15)
Warna blanko FA-KB, FA-HHBK dan FA-KO dibedakan menurut :
a. Provinsi di Jawa dan Madura, Bali, NTB, NTT menggunakan warna dasar putih.
b. Provinsi di Sumatera menggunakan warna dasar kuning.
c. Provinsi di Kalimantan menggunakan warna dasar merah.
d. Provinsi di Sulawesi menggunakan warna dasar biru.
e. Provinsi di Maluku, Irian Jaya Barat dan Papua menggunakan warna dasar hijau.
(Pasal 50 ayat (2) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)

Ketentuan Nomor Seri Blanko SKSKB, FA-KB, FA-HHBK dan FA-KO diatur sebagai berikut:
  1. Penetapan nomor seri blanko dokumen SKSKB terdiri dari tujuh digit angka latin, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
  2. Penetapan nomor seri blanko FA-KB terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan atas nama Direktur Jenderal, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Provinsi.
  3. Penetapan nomor seri blanko FA-KO, terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti empat digit kode kabupaten/kota, satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Dinas Provinsi.
  4. Penetapan nomor seri Blanko FA-KO dimaksud pada butir c hanya berlaku bagi industri primer yang mengolah KB/ KBK menjadi KO berupa kayu gergajian dan Tempat Penampungan Terdaftar.
  5. Penetapan nomor seri blanko FA-HHBK terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti empat digit kode kabupaten/kota, satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Masa berlaku dokumen SKSKB/FA-KB/FA-HHBK/FA-KO ditentukan oleh penerbit dokumen dengan mempertimbangkan waktu tempuh normal; Pengisian tanggal mulai berlakunya dokumen SKSKB/FA-KB/FA-HHBK/FA-KO sesuai dengan tanggal penandatanganan/ penerbitan dokumen oleh Penerbit Dokumen.

Penerbit Dokumen SKSKB adalah: Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (P2SKSKB) yaitu pegawai yang bekerja di bidang kehutanan baik PNS maupun bukan PNS, yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSKB.

Penerbit Dokumen FA-KB/FA-HHBK/FA-KO adalah: karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen Faktur.

Tata Cara Permohonan Penerbitan SKSKB:
  • Dalam setiap penerbitan SKSKB, pemohon mengajukan permohonan penerbitan SKSKB kepada P2SKSKB dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
  • KB yang akan diangkut sebagaimana dimaksud ayat (1) harus berasal dari LHP-KB yang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH dan DR-nya.
  • Permohonan penerbitan SKSKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri : a. Persediaan/stock KB pada saat pengajuan permohonan; b. Bukti pelunasan PSDH dan DR; c. Daftar Kayu Bulat (DKB); d. Identitas pemohon;(Pasal 17 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
Kayu Bulat (KB) adalah: bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) cm atau lebih. (Pasal 1 angka 38a.)

Kayu Bulat Sedang (KBS) adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 cm sampai dengan 49 cm. (Pasal 1 angka 38a. )

Kayu Bulat Kecil (KBK) adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari : kayu dengan diameter kurang dari 30 (tiga puluh) cm; kayu dengan diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian hati pohon/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen); limbah pembalakan, kayu lainnya berupa kayu bakau, tonggak, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, dan cabang. (Pasal 1 angka 39)

Hasil hutan berupa KB, KBK dan HHBK yang diangkut langsung dari areal izin yang sah, maka dokumen SKSKB, FA-KB dan FA-HHBK merupakan dokumen legalitas dan sekaligus merupakan bukti perubahan status hasil hutan dari milik negara menjadi milik privat. (Pasal 59 ayat (3))

Bibit Jati Jumbo Solomon

Naiknya kebutuhan kayu jati untuk mebel membuat harga pohon berkayu superkeras itu kian mahal. Itulah sebabnya banyak investor mencari bibit jati yang lebih cepat besar. Salah satunya yang mulai populer adalah katu jati jumbo solomon.

Legenda kayu jati seperti tidak pernah pudar, termasuk kayu jati jumbo solomon. Konon, pohon yang berasal dari kepulauan Solomon di Samudra Pasifik itu memiliki kelebihan, yakni lebih cepat besar ketimbang kayu jati biasa.

Kalau Anda ingin menanam duit dengan membudidayakan jati solomon ini, pertama, Anda mesti siap lahan. Maklum, agar investasi bisa tumbuh maksimal, lahan, minimal butuh lahan seluas satu hektare (ha). Luasan tanah segini bisa ditanami 1.250 pohon jati solomon dan siap dipanen 6 sampai 7 tahun kemudian.

Setelah lahan tersedia, siapkan bibit. Harga bibit jati solomon enggak mahal, kok. Per batang cuma Rp 9.000 hingga Rp 13.000 dengan tinggi 20 centimeter (cm)- 30 cm.

Hari Winarsa, pemilik usaha pembibitan jati solomon CV Alam Hijau Makmur, di Bogor, bilang, secara kasat mata sulit membedakan jati solomon dengan pohon jati biasa. "Lekuk pohon jati jumbo itu lebih lurus daripada pohon jati biasa," kata Hari.

Hari merambah usaha pembibitan jati jumbo sejak 2010 lalu. Sebelumnya, ia memiliki perkebunan jati solomon di Kalimantan selama tujuh tahun.

Ia bilang, proses pembesaran jati solomon hanya butuh waktu enam tahun. Bandingkan dengan membesarkan jati biasa yang butuh waktu hingga 10 tahun. Saat berumur 6 tahun, jati solomon sudah setinggi 13 meter (m) dengan diameter 30 cm.

Hari bilang, harga jual jati solomon Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta per meterkubik bahkan ada yang mencapai Rp 10 juta. "Harga tergantung kualitas kayu," jelas pria 45 tahun ini.

Tak mengherankan jika waktu panen, investor bisa meraup omzet miliaran rupiah. Padahal, untuk membeli bibit, biaya pemupukan dan perawatan selama enam tahun hanya butuh Rp 40 juta per ha. Dengan catatan biaya itu belum termasuk biaya sewa lahan.

Belakangan investasi jati solomon makin banyak. Lihat saja, dalam sebulan Hari bisa menjual 10.000 bibit jati solomon dengan total omzet lebih dari Rp 100 juta.

Permintaan bibit itu tak hanya datang di pasar domestik, tapi juga datang dari luar negeri. Namun, saat ini, Hari hanya fokus melayani pasar domestik saja. "Eropa minta bibit, tapi saya tolak karena tidak terlayani," kata Hari yang sudah memiliki laboratorium uji mutu pohon itu.

Pemain lain di usaha pembibitan jati solomon adalah PT Tunas Agro Lestari yang berkantor di Jakarta. Teddy Pohan, Marketing PT Tunas Agro Lestari bilang, keunggulan jati solomon adalah dari proses pembibitan yang relatif lebih mudah. "Pembibitan juga memungkinkan pohon tumbuh seragam," kata Teddy.

Saat ini, Tunas Agro mampu menjual 10.000 bibit per bulan. Jika satu batang bibit dihargai Rp 20.000 per batang, Tunas Agro bisa memanen omzet hingga Rp 200 juta per bulan.

Teddy menjelaskan, investasi untuk satu hektare jati solomon itu bisa menghasilkan omzet hingga Rp 2,5 miliar. Omzet diperoleh setelah diameter pohon mencapai 30-39 cm dengan masa pembesaran selama 6-7 tahun. "Ukuran jati yang bagus harganya bisa Rp 10 juta per meter kubik," kata Teddy.

Saat ini, Tunas Agro sedang meneliti lagi bibit jati solomon agar menemukan bibit yang lebih berkualitas. "Jati itu komoditas utama dunia, dan berkontribusi dalam melestarikan lingkungan," kata Teddy.